Penerbitan sukuk global Indonesia

Clifford Peluang, Konsultan Hukum AZPBahasa Indonesia: A&O Shearman dan Assegaf Hamzah & Partners telah bertindak atas penerbitan sukuk global Indonesia senilai USD2,35 miliar.

Penerbitan ini, yang terstruktur dalam tiga tahap, terdiri dari sertifikat perwalian hijau senilai USD750 juta berjangka waktu lima tahun, USD1 miliar berjangka waktu satu tahun, dan USD600 juta berjangka waktu 30 tahun yang jatuh tempo masing-masing pada tahun 2029, 2034, dan 2054. Sukuk hijau berjangka waktu 30 tahun ini menyoroti komitmen Indonesia untuk memerangi perubahan iklim melalui inisiatif yang berkelanjutan.

Sukuk adalah sertifikat keuangan Islam, mirip dengan obligasi dalam keuangan Barat, yang mematuhi hukum Syariah.

Clifford Chance telah memberikan nasihat hukum kepada Indonesia terkait aspek internasional, dengan mitra Gareth Deiner dan Qudeer Latif dari Dubai yang memimpin tim. Mitra New York Jefferey LeMaster, Avrohom Gelber, dan Paul Koppel memberikan nasihat hukum tentang Undang-Undang Perusahaan Investasi, dan masalah yang melibatkan pajak AS serta Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan.

A&O Shearman bertindak untuk para arranger dan dealer, dan sebagai agen pencatatan untuk transaksi tersebut, dengan mitra Aloysius Tan yang memimpin tim.

AZP dan Assegaf Hamzah & Partners telah memberikan konsultasi hukum mengenai aspek hukum Indonesia kepada pemerintah, arranger, dan dealer, masing-masing, sesuai dengan Nota Kesepahaman SGXKedua firma tersebut belum menanggapi permintaan komentar pada saat berita ini dipublikasikan.

Sertifikat perwalian tersebut terdaftar di Bursa Efek Singapura dan Nasdaq Dubai. Transaksi ini menandai tonggak sejarah lain dalam komitmen berkelanjutan Indonesia terhadap pembiayaan berkelanjutan dan hijau. Pihak yang mengatur dan menyelenggarakan transaksi ini adalah Citigroup, Dubai Islamic Bank, HSBC, Mandiri Securities, dan MUFG.

Sumber