Operasi penyamaran menjaring 91 pria, 12 wanita dengan ratusan perangkat, yang dituduh melakukan penipuan siber lintas batas dan pelanggaran visa.

Pejabat imigrasi Indonesia mengatakan mereka telah menangkap 103 pemegang paspor Taiwan yang diduga menjalankan operasi kejahatan dunia maya di Bali.

Petugas imigrasi di pulau wisata populer itu menggerebek sebuah vila di kabupaten Tabanan pada hari Rabu, menangkap 12 wanita dan 91 pria yang kedapatan membawa ratusan ponsel dan perangkat elektronik lainnya.

Mereka diduga melakukan “kegiatan yang terkait dengan kejahatan dunia maya” dan “penyalahgunaan visa”, dan akan dideportasi, kata Direktur Imigrasi Bali Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers pada hari Jumat, seraya menunjukkan laptop dan router.

Pejabat Indonesia tidak dapat mendakwa mereka karena kejahatan yang dituduhkan berada di luar yurisdiksi mereka, dan menargetkan individu di luar negeri, tetapi mereka “bekerja sama erat” dengan otoritas terkait, termasuk di Malaysia, katanya.

Pemegang paspor Taiwan yang ditahan atas tuduhan melakukan kejahatan dunia maya dan pelanggaran visa berbaris di lapangan menyusul penggerebekan di sebuah vila di Tabanan, Bali
Para tersangka ditahan atas tuduhan kejahatan dunia maya dan pelanggaran visa setelah penggerebekan di sebuah vila di Bali (Handout/Ditjen Imigrasi via AP)

Pihak berwenang menyebarkan foto-foto yang memperlihatkan puluhan tahanan berbaring tengkurap di samping kolam renang dan vila tiga lantai. Semua tahanan ditahan di pusat penahanan di Denpasar, Bali, dan sedang menjalani “tindakan administratif imigrasi”, kata Godam.

Indonesia sedang menyelidiki apakah kelompok itu mungkin memiliki hubungan dengan sindikat internasional.

Kementerian Luar Negeri Taiwan mengatakan kedutaan besarnya di negara itu telah diberitahu bahwa dari 103 orang yang ditangkap, hanya 14 yang diduga sebagai warga Taiwan.

Proliferasi penipuan dunia maya kelompok-kelompok di Asia Tenggara semakin menjadi perhatian, dan pihak berwenang di negara-negara seperti Tiongkok, Indonesia dan Malaysia meningkatkan upaya untuk menghentikan mereka.

Indonesia, berdasarkan informasi dari pihak berwenang Tiongkok, sebelumnya telah menghadapi jaringan kejahatan dunia maya internasional yang menargetkan korban di Tiongkok.

Pada tahun 2018, kepolisian Bali menangkap 103 warga negara Tiongkok, bersama dengan 11 warga negara Indonesia yang diduga bekerja untuk mereka, karena menjalankan sindikat penipuan dunia maya bernilai jutaan dolar yang menargetkan pengusaha dan politisi kaya di Tiongkok.

Hal ini terjadi setahun setelah pihak berwenang mendeportasi 153 warga negara Tiongkok yang terlibat dalam jaringan yang dituduh secara curang menyamar sebagai polisi atau pejabat hukum Tiongkok, dan menghasilkan sekitar 6 triliun rupiah ($367 juta) pada akhir tahun 2016.

Sumber