Oleh
Kantor Berita Vietnam

Rabu, 26 Juni 2024 | 21:17 GMT+7

Pemerintah Indonesia pada hari Selasa mengatakan akan mengeluarkan dua kebijakan perlindungan, yaitu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), untuk tekstil dalam upaya melindungi industri lokal dari lonjakan impor tekstil.

Pekerja memproduksi pakaian di pabrik garmen di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.  Foto milik Antara News.

Pekerja memproduksi pakaian di pabrik garmen di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto milik Antara News.

BMTP merupakan pungutan negara untuk mencegah ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor yang bersaing langsung dengan produk dalam negeri.

Sedangkan BMAD akan dikenakan tambahan bea masuk.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan dikeluarkan kebijakan perlindungan industri TPT dari serbuan barang impor.

Usai rapat kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta, Menkeu menyampaikan akan ada dua aturan baru yang akan diterbitkan sesuai arahan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo telah sepakat mengeluarkan kebijakan untuk melindungi industri lokal.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, nilai impor pakaian dan aksesoris menunjukkan tren peningkatan pada triwulan I tahun ini. Pada bulan Januari nilai impor tercatat sebesar $12,26 juta, kemudian meningkat menjadi $20,87 juta pada bulan berikutnya. Nilainya naik lagi di bulan Maret menjadi $23,98 juta.



Sumber