Indonesia siap membuat langkah signifikan dalam mentransformasi sektor energinya dengan penerapan 15 proyek Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon (CCS/CCUS) pada tahun 2030.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah menetapkan tujuan ambisius ini dalam upaya mengurangi emisi karbon dan meringankan dampak perubahan iklim.

Ariana SoemantoDirektur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, menegaskan, Indonesia memiliki cekungan sedimen terluas di Asia Tenggara, sehingga memberikan peluang besar bagi penyimpanan karbon.

Negara ini memiliki potensi besar dalam sumber daya penyimpanan karbon, dengan kapasitas 573 gigaton dalam akuifer garam dan 4,8 gigaton dalam reservoir minyak dan gas tersuspensi yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Relevan: Indonesia Luncurkan Pembangunan Proyek Penyimpanan Karbon Pionir

Ariana Soemanto pada Selasa, 2 Juli 2021, menyebutkan bahwa Indonesia saat ini memiliki sekitar 15 proyek CCS/CCUS potensial yang ditargetkan beroperasi antara tahun 2026 hingga 2030. Pemerintah tengah memfokuskan pada dua cekungan khusus, yakni Cekungan Sunda Asri dan Cekungan Bintuni, untuk dijadikan hub CCS di Asia Timur dan Australia.

Untuk membantu kemajuan teknologi dekarbonisasi ini, pemerintah telah menerapkan serangkaian langkah.

Langkah-langkah ini mencakup pendirian Pusat Keunggulan Nasional CCS/CCUS bekerja sama dengan organisasi penelitian dan lembaga akademis, peningkatan kemitraan global dalam industri CCS/CCUS, dan pembuatan peraturan serta kebijakan tambahan.

Baca selengkapnya: Singapura dan Indonesia Menandatangani LOI Mengenai Penangkapan Karbon Lintas Batas

Ariana juga menjelaskan bahwa program CCS di Indonesia terbagi menjadi dua jalur berbeda.

Opsi pertama melibatkan penerapan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas, yang memungkinkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk mengusulkan rencana kegiatan CCS dalam POD I, POD yang sedang berjalan, atau revisi. Di sisi lain, opsi kedua memungkinkan pengembangan CCS sebagai usaha mandiri melalui perolehan Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Zona Injeksi Target Penyimpanan Karbon.

Sumber