Indonesia Finalisasi Regulasi CCS untuk Perkuat Upaya Aksi Iklim

Indonesia telah merampungkan peraturan pemerintah untuk penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS), yang menegaskan komitmennya untuk mengurangi emisi karbon global, VietnamPlus melaporkan pada hari Rabu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralDadan Kusdiana, mengumumkan pada 23 Juli bahwa peraturan tersebut saat ini menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk mulai berlaku.

Pejabat pemerintah menekankan bahwa peraturan tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi dan saat ini sedang dalam tahap akhir persetujuan presiden.

Di samping CCS, Indonesia berfokus pada perluasan penggunaan energi terbarukan dan sumber energi rendah karbon lainnya untuk lebih mengurangi jejak karbonnya, tambah Kusdiana.

Relevan: Indonesia Akan Transformasi Sektor Energi dengan 15 Proyek CCS dan CCUS pada 2030

Sebagai salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia, Indonesia telah berjanji untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% secara mandiri, atau sebesar 43,2% dengan bantuan internasional, pada tahun 2030.

Untuk mendukung upaya ini, Pusat Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Indonesia (ICCS Center) didirikan pada bulan Mei 2023 untuk mempromosikan bisnis rendah karbon, termasuk yang melibatkan hidrogen, amonia biru dan hijau, serta metanol biru dan hijau.

Pada bulan September 2023, Presiden Widodo meresmikan bursa karbon pertama Indonesia, IDXKarbonuntuk memfasilitasi perdagangan karbon.

Platform ini memungkinkan perusahaan atau organisasi yang berfokus pada energi terbarukan untuk menjual kredit karbon kepada penghasil emisi tinggi seperti produsen batu bara.

Baca selengkapnya: Singapura dan Indonesia Menandatangani LOI Mengenai Penangkapan Karbon Lintas Batas

Sumber