Komisi pemilihan umum Indonesia memecat ketuanya pada hari Rabu setelah mendapati dia bersalah atas tuduhan penyerangan seksual menyusul adanya pengaduan dari seorang karyawan.

Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Ketuanya, Hasyim Asyari, melakukan penyerangan pada Oktober dan telah menerima pengaduan pelapor “sepenuhnya,” kata Ketua Dewan Kehormatan KPU.

Wanita tersebut, yang hanya diidentifikasi dengan inisial namanya, bekerja di kantor komisi tersebut di Den HaagBahasa Indonesia: Belandadi mana dia mengatakan Asyari saat kunjungannya meminta dia untuk datang ke kamar hotelnya. Komisi tersebut mengatakan dalam putusannya bahwa Asyari “terbukti telah menggunakan kekuasaannya dan menyalahgunakan fasilitas negara untuk memenuhi keinginan pribadinya.”

Pada bulan April, seorang perempuan lain mengajukan pengaduan pelecehan seksual terhadap Asyari, dan dewan etik memberinya sanksi “peringatan keras”.

Terdakwa terbaru hadir dalam sidang di komisi tersebut di ibu kota, Jakartapada hari Rabu. Tidak jelas apakah wanita itu berencana untuk mengajukan kasus ke polisi.

“Dari awal hingga sekarang saya mengalami banyak suka duka,” ungkapnya kepada wartawan setelah putusan. “Saya ingin menginspirasi semua korban kasus serupa untuk berani, terutama perempuan, untuk menantang atau memperjuangkan keadilan.”

Dalam pernyataan singkatnya, Asyari mengatakan dalam jumpa pers bahwa ia menerima putusan KPU. Ia tidak mengomentari kasus tersebut.

Parlemen Indonesia menyetujui undang-undang yang luas pada tahun 2022 yang menetapkan hukuman atas kekerasan seksual dan menjamin ketentuan restitusi atau pemulihan lain bagi korban dan penyintas.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 289.111 kasus pada tahun 2023, termasuk sekitar 4.179 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Data menunjukkan angka tersebut menurun sekitar 12% dibandingkan tahun 2022.

Sumber