JAKARTA, Indonesia (AP) — Komisi pemilihan umum Indonesia memecat ketuanya pada hari Rabu setelah memutuskan dia bersalah atas tuduhan penyerangan seksual menyusul adanya pengaduan dari seorang karyawan.

Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum menyatakan ketuanya, Hasyim Asyari, melakukan penyerangan pada bulan Oktober dan telah menerima pengaduan pelapor “sepenuhnya.”

Perempuan yang hanya diidentifikasi dengan inisial namanya itu bekerja di kantor komisi di Den Haag, Belanda, tempat Asyari meminta dia datang ke kamar hotelnya saat kunjungannya. Komisi mengatakan dalam putusannya bahwa Asyari “terbukti menggunakan kekuasaannya dan menyalahgunakan fasilitas negara untuk memenuhi keinginan pribadinya.”

Pada bulan April, seorang perempuan lain mengajukan pengaduan pelecehan seksual terhadap Asyari, dan dewan etik memberinya sanksi “peringatan keras”.

Pelapor terbaru menghadiri sidang di komisi tersebut di ibu kota, Jakarta, pada hari Rabu. Tidak jelas apakah perempuan itu berencana untuk mengajukan kasus ke polisi.

“Dari awal hingga sekarang saya mengalami banyak suka duka,” ungkapnya kepada wartawan setelah putusan. “Saya ingin menginspirasi semua korban kasus serupa untuk berani, terutama perempuan, untuk menantang atau memperjuangkan keadilan.”

Dalam pernyataan singkatnya, Asyari mengatakan dalam jumpa pers bahwa ia menerima putusan KPU. Ia tidak mengomentari kasus tersebut.

Parlemen Indonesia menyetujui undang-undang yang luas jangkauannya pada tahun 2022 yang menetapkan hukuman atas kekerasan seksual dan menjamin ketentuan ganti rugi atau pemulihan lainnya bagi korban dan penyintas.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 289.111 kasus pada tahun 2023, termasuk sekitar 4.179 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Data menunjukkan angka tersebut menurun sekitar 12% dibandingkan tahun 2022.



Sumber