JAKARTA (Reuters) – Indonesia sedang mengevaluasi peraturan yang dirancang untuk membatasi impor lebih dari 3.000 produk, kata seorang pejabat senior Kementerian Perdagangan pada hari Jumat, menyusul kekhawatiran industri bahwa peraturan tersebut dapat mengganggu rantai pasokan dalam negeri dan mengganggu ekspor.

Negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini mengeluarkan peraturan pada akhir tahun lalu untuk memperketat pengawasan terhadap banyak barang impor, mulai dari bahan makanan, perkakas tangan, hingga bahan kimia. Pihak berwenang mengatakan mereka menanggapi keluhan dari asosiasi bisnis mengenai dampak masuknya barang impor ke pasar lokal.

Namun kelompok-kelompok usaha sejak itu mengatakan peraturan baru, yang mulai berlaku pada 10 Maret, telah membatasi akses mereka terhadap beberapa bahan mentah yang mereka butuhkan.

“Semuanya masih dalam evaluasi, kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata pejabat Kementerian Perdagangan Budi Santoso kepada Reuters.

Menyusul keluhan dan peringatan mengenai kekurangan pasokan, Kementerian Perdagangan pada bulan lalu melonggarkan pembatasan suku cadang pesawat terbang dan bahan mentah untuk industri plastik. Namun kelompok bisnis mengatakan peraturan tersebut perlu dilonggarkan lebih lanjut.

Pemerintah tidak melarang impor berdasarkan aturan yang rumit, namun mewajibkan perlakuan yang berbeda antar barang. Sebagian besar importir diharuskan mendapatkan izin dan barangnya harus diperiksa di tempat pemeriksaan pabean.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan pembatasan impor bahan pangan, seperti campuran fortifikasi, berarti stok yang ada hanya akan bertahan beberapa bulan. Campuran fortifikasi, yang meningkatkan kandungan nutrisi, diwajibkan oleh standar nasional untuk dicampur ke dalam makanan olahan seperti tepung dan minyak goreng.

“Kami tidak ingin bahan bakunya masuk (daftar pembatasan). Kalau mereka membatasi produk jadi tidak apa-apa, tapi untuk bahan bakunya tidak boleh dipersulit,” kata Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengatakan pembatasan yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu operasional industri berorientasi ekspor, termasuk otomotif, peleburan mineral dan manufaktur elektronik, serta sektor makanan dan minuman.

(Laporan oleh Bernadette Christina dan Stefanno Sulaiman; Editing oleh Gayatri Suroyo dan Barbara Lewis)

Source link
1712323601