Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas tuduhan pemerasan dan korupsi. Limpo juga harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah sekitar 30.600 dollar AS. Dalam persidangan Jumat, Jaksa Meyer Simanjuntak mengungkap Limpo adalah…

Sumber