Pejabat Imigrasi Indonesia diumumkan Jumat penangkapan 103 warga negara Taiwan yang diduga menjalankan operasi kejahatan dunia maya di Bali. Namun Kementerian Luar Negeri Taiwan diperebutkan klaim ini, yang menyatakan bahwa menurut informasi yang diterima oleh misi diplomatik tidak resminya di Indonesia, hanya 14 dari 103 orang yang ditangkap diyakini merupakan warga negara Taiwan.

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari Operasi Bali Becik 2024, yang merupakan kerja sama antara Satgas Bali Becik dan Satgas Dempo BAIS TNI. Pada Kamis, 26 Juni, aparat menangkap para tersangka saat melakukan penggerebekan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menyatakan operasi tersebut berawal dari informasi intelijen yang diberikan BAIS TNI kepada Ditjen Imigrasi.

Dalam konferensi pers berikutnya, Direktur Godam terungkap bahwa 103 warga negara asing yang ditemukan di vila tersebut awalnya diidentifikasi sebagai warga negara Taiwan. Dia melaporkan bahwa orang-orang ini diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan yang diyakini terkait dengan kejahatan dunia maya, dengan menyebutkan rutinitas sehari-hari mereka dan peralatan TI yang ditemukan di lokasi sebagai bukti pendukung. Meskipun tuduhan kejahatan dunia maya masih dalam penyelidikan, Godam menekankan bahwa para tersangka jelas-jelas melanggar izin tinggal mereka sehingga mereka harus menjalani tindakan administratif imigrasi. Direktorat Pengawasan dan Penegakan Imigrasi mengonfirmasi bahwa 103 orang tersebut telah ditahan dan proses deportasi akan segera dimulai. Ketika penyelidikan berlangsung, pihak berwenang diharapkan untuk mengungkapkan lebih banyak rincian tentang sifat dugaan kejahatan dunia maya.

Insiden ini menyoroti tren yang berkembang dalam operasi penipuan siber di seluruh Asia Tenggara, yang mendorong peningkatan kewaspadaan dari otoritas regional. Negara-negara termasuk Tiongkok, Indonesia, dan Malaysia telah meningkatkan upaya untuk memerangi jaringan kriminal ini. Kasus serupa pada tahun 2018 melibatkan kepolisian Bali menangkap 103 warga negara Tiongkok dan 11 warga Indonesia atas dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat penipuan dunia maya bernilai jutaan dolar yang menargetkan pengusaha dan politisi kaya Tiongkok.



Sumber