DENPASAR, Indonesia (AP) — Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman rehabilitasi medis enam bulan kepada seorang pria Australia pada hari Kamis setelah menyatakannya bersalah atas kepemilikan metamfetamin di pulau wisata Bali.

Troy Andrew Smith, dari Port Lincoln di Australia Selatan, ditangkap pada tanggal 30 April setelah polisi menggerebek hotelnya di Legian, tempat wisata populer di dekat Pantai Kuta, dan menyita 3,15 gram (0,1 ons) sabu kristal di dalam wadah pasta gigi dari kamarnya. Polisi menemukan 0,4 gram obat terlarang lainnya, bersama dengan bong dan korek api di laci mejanya.

Dakwaan sebelumnya atas perdagangan narkoba dibatalkan, dan hukumannya akan mati.

Penangkapan tersebut menyusul informasi bahwa Smith telah menerima paket mencurigakan berisi pasta gigi melalui pos dari Australia. Berdasarkan undang-undang narkoba Indonesia yang ketat, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun jika terbukti bersalah.

Smith duduk diam saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis. Para hakim juga memerintahkan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya sejak ditangkap dikurangi dari masa hukumannya, yang berarti ia akan bebas dalam beberapa bulan.

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk penggunaan pribadi,” kata Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta, “Apa yang dilakukannya adalah melawan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.”

Jaksa telah meminta rehabilitasi medis selama delapan bulan untuk Smith, tetapi hakim mengatakan mereka mengurangi hukuman karena Smith menyesali perbuatannya dan berjanji untuk berubah.

Selama persidangan yang dimulai dua minggu lalu, akuntan berusia 49 tahun itu mengatakan kepada pengadilan bahwa ia memesan obat-obatan tersebut dari seorang pria di Australia tiga minggu sebelum penangkapannya dan bahwa ia menyesali tindakannya dan meminta maaf.

Ia mengaku sudah rutin mengonsumsi sabu setiap hari untuk meredakan depresi dan rasa cemasnya sejak tahun 2020.

Pihak berwenang mengurangi dakwaan awal perdagangan narkoba, yang kemungkinan disertai hukuman mati, menjadi dakwaan yang kurang serius yakni penggunaan narkoba setelah tim penilaian narkoba kepolisian menetapkan bahwa ia sekadar pengguna narkoba.

Setelah hakim membacakan hukuman, baik jaksa maupun pengacara Smith mengatakan bahwa mereka menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Smith menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pengacaranya di Indonesia dan Australia, ibu dan saudara perempuannya, atas bantuan dan dukungan mereka saat berbicara kepada wartawan setelah sidang putusan.

“Terima kasih kepada Tracy, yang cintanya saya curahkan setiap hari,” kata Smith, merujuk pada istri barunya. Ia sedang berbulan madu di Bali saat ditangkap.

Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat dan para pengedar narkoba yang terbukti bersalah dapat dieksekusi oleh regu tembak. Lebih dari 150 orang dijatuhi hukuman mati, sebagian besar karena kejahatan narkoba, dan sekitar sepertiganya adalah orang asing.

Delapan belas orang yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba telah dieksekusi di bawah Presiden Joko Widodo, yang mulai menjabat pada tahun 2014.

Sumber