Indonesia mengusulkan pelarangan media LGBTQ+ yang ‘berbahaya’
Keintiman sesama jenis di Indonesia

Parlemen Indonesia mengusulkan revisi undang-undang penyiaran yang akan melarang jurnalisme investigatif dan konten LGBTQ+.

Revisi terbaru terhadap undang-undang tahun 2002, yang pertama kali dibahas pada tahun 2020, bertujuan untuk melarang penayangan LGBTQ+ atau “perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi merugikan masyarakat,” termasuk kekerasan.

milik Indonesia Dewan Pers, yang tidak diajak berkonsultasi selama proses penyusunan RUU tersebut, mengatakan rencana tersebut akan berdampak serius terhadap kebebasan pers. Reuters melaporkan.

Arif Zulkifli, ketua divisi hukum dan legislasi dewan tersebut, mengatakan kepada kantor berita tersebut: “Undang-undang pers Indonesia menyatakan tidak boleh ada sensor atau pelarangan jurnalisme. Jadi ini bertentangan. Dampaknya terhadap kebebasan pers sangat serius.”

Tindakan tersebut dikecam sebagai ‘berbahaya’

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menambahkan kekecewaannya, dengan mengatakan jika RUU tersebut menjadi undang-undang, maka “tidak akan ada independensi pers,” sementara pembuat film Joko Anwar menggambarkan usulan tersebut sebagai “berbahaya” dan “tidak mungkin” untuk diterapkan.

Bayu Wardhana, ketua asosiasi jurnalis independen, juga prihatin.

“Ini berarti kita sebagai jurnalis tidak lagi bisa mengungkap berita penting seperti korupsi, nepotisme, dan kejahatan lingkungan hidup.”

Nico Siahaan, anggota komisi satu, yang mengawasi pengesahan RUU tersebut di parlemen, mengatakan bahwa usulan undang-undang tersebut akan diperdebatkan dengan penuh semangat.

“Kami tidak ingin memberikan kesan bahwa kami homofobia, dan melakukan pengawasan secara berlebihan,” ujarnya.

Meskipun tidak ada undang-undang sodomi nasional di negara Asia Tenggara ini, dan tindakan homoseksual atas dasar suka sama suka tidak dilarang, aktivitas sesama jenis melanggar hukum di provinsi Aceh, di bawah hukum Syariah yang represif. Ekspresi gender kaum trans juga dilarang, dan hukuman berat akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti bersalah.

Pada bulan Desember 2022, parlemen Indonesia mengesahkan hukum pidanayang akan mulai berlaku pada tahun 2025, yang menjadikan semua hubungan seks di luar nikah dapat dihukum hingga satu tahun penjara, sehingga pasangan sesama jenis, yang tidak diperbolehkan menikah, berisiko dituntut.



Sumber