Izin Operasional Vale Indonesia (INCO) Diperpanjang

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah resmi memperpanjang izin operasional PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sampai dengan tanggal 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.

Febriany Eddy, CEO dan Presiden Direktur INCO, mengatakan IUPK yang diterima Vale Indonesia pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.

“Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada Vale Indonesia, serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak. Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu 15 Mei 2024.

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perusahaan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini wajib membayar bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perusahaan terhadap negara dan daerah.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe yang diumumkan dalam siaran pers tanggal 26 Februari 2024, maka IUPK tersebut berlaku sisa jangka waktu Kontrak Karya pada tanggal 28 Desember 2025 dan perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan 28 Desember 2035.

IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) berkomitmen menyelesaikan investasi pengembangan tambang dan smelter sebagaimana tertuang dalam rencana Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Arifin Tasrif mengungkapkan INCO akan berinvestasi US$ 11,2 miliar untuk mengembangkan tambang dan smelter di Sulawesi.

Otoritas Minerba memberikan batas waktu realisasi investasi pada 2026 hingga 2029. Setidaknya ada empat proyek INCO yang tengah berjalan, yakni proyek HPAL Sorowako, SOA HPAL, Bahodopi RKEF, dan proyek baja tahan karat, serta HPAL Pomalaa.

Lebih detailnya, HPAL Sorowako merupakan kerjasama INCO dan Huayou untuk pembangunan pabrik HPAL berkapasitas 60.000 Ni per tahun di PLTMH. Proyek ini akan menggandeng pabrikan otomotif China atau non-investor, seperti POSCO, LG Chem, Ford, dan VW. Pembangunan Sorowako telah dimulai sejak akhir tahun 2023 dan akan melakukan hilirisasi lebih lanjut ke prekursor atau bahan dasar baterai.

Berikutnya adalah Proyek Bahodopi RKEF dan Stainless Steel. Kapasitas pabrik RKEF sekitar 73.000-80.000 ton Ni per tahun di FeNi dan bekerjasama dengan TISCO dan Xinhai. RKEF ini diproyeksikan menjadi RKEF dengan intensitas emisi karbon terendah kedua setelah Sorowako karena tidak menggunakan batu bara melainkan gas alam. Selanjutnya dihilirkan ke stainless steel.

Lalu, Proyek HPAL Pomalaa berkapasitas hingga 120.000 ton Ni per tahun. INCO bekerja sama dengan Huayou dan Ford untuk investasi termasuk pabrik dan pertambangan. Saat ini sedang dilakukan pembangunan dengan hilirisasi lebih lanjut ke prekursor atau bahan dasar baterai.

Terakhir adalah Proyek SOA HPAL. Proyek ini telah menyelesaikan eksplorasi tahap akhir dengan potensi pembangkit HPAL minimal 60.000 ton Ni per tahun di PLTMH. Proyek ini akan berkolaborasi dengan produsen otomotif lain untuk lebih lanjut melakukan hilirisasi ke prekursor. (Jaringan AT)

Ikuti Kami di berita Google Dan Saluran WA



Sumber