Lelucon tentang Muhammad membuat komedian Indonesia dipenjara selama tujuh bulan – Firstpost

Muhammad adalah salah satu nama laki-laki yang paling umum di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Aulia dipenjara setelah dilaporkan dengan pasal penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Jaksa meminta hukuman delapan bulan untuk Aulia
Baca selengkapnya

Sebuah pengadilan di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim telah menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada seorang komedian karena penodaan agama setelah dia membuat lelucon tentang nama Muhammad, kata seorang pejabat hukum setempat pada hari Selasa.

Aulia Rakhman, seorang komedian asal Provinsi Lampung di Pulau Sumatera, dinyatakan bersalah menyebarkan kebencian melalui stand-up lawakan di sebuah acara pada bulan Desember, kata juru bicara kejaksaan Lampung Ricky Ramadhan kepada AFP.

Aulia dilaporkan melontarkan lelucon di sebuah kafe di ibu kota provinsi Bandar Lampung tentang bagaimana nama-nama seperti Muhammad – yang terinspirasi oleh nabi pendiri Islam – telah kehilangan konotasi positifnya karena banyaknya orang Indonesia yang berperilaku buruk yang membagikan nama tersebut.

Muhammad adalah salah satu nama laki-laki yang paling umum di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Aulia dipenjara setelah dilaporkan dengan pasal penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Jaksa meminta hukuman delapan bulan untuk Aulia.

Undang-undang tersebut melarang siapa pun membuat pernyataan yang bertentangan dengan salah satu dari enam agama resmi di Indonesia atau mencoba menghalangi seseorang untuk menganut salah satu agama tersebut.

Aulia dinyatakan bersalah pekan lalu, namun putusan baru keluar pada Selasa.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berperilaku sopan di persidangan, dan terdakwa tidak pernah dihukum,” kata Ricky.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.”

Pemenjaraan komedian tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus penistaan ​​agama di negara tersebut.

Pada tahun 2022, polisi Indonesia menangkap enam orang dengan tuduhan penodaan agama atas promosi alkohol gratis di jaringan bar untuk pelanggan bernama Muhammad.

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, lebih dikenal sebagai Ahok, dipenjara selama hampir dua tahun atas tuduhan penodaan agama yang kontroversial pada tahun 2017.

Kelompok hak asasi manusia telah lama berkampanye menentang undang-undang tersebut, yang menurut mereka sering disalahgunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.

Sumber