Penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran Indonesia;  kelompok jurnalis takut akan ancaman terhadap kebebasan pers

JAKARTA: Organisasi jurnalis Indonesia telah menyuarakan keprihatinan atas terkekangnya kebebasan pers dan ancaman terhadap jurnalisme investigatif menyusul usulan perubahan undang-undang penyiaran di negara tersebut.

Dewan Pers pada Selasa (14 Mei) menyatakan bahwa RUU Penyiaran yang baru saja diubah bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam undang-undang pers dan hanya akan menghasilkan jurnalisme buruk di masa depan.

Pertama, karena ada pasal yang melarang jurnalisme investigatif. Ini bertentangan dengan amanat undang-undang pers,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu seperti dikutip media lokal Tempo seraya menambahkan bahwa undang-undang pers menggarisbawahi jurnalisme investigatif sebagai landasan jurnalisme profesional dan penting untuk pelaporan berkualitas.

RUU tersebut, yang awalnya diusulkan pada tahun 2020 oleh anggota parlemen dari Komisi I DPR, yang membawahi komunikasi, pertahanan, intelijen, dan urusan luar negeri, telah diselesaikan pada bulan Oktober 2023 tetapi sebagian besar masih dirahasiakan hingga saat ini.

Hal ini telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR awal tahun ini, dengan sedikit revisi dilakukan pada 27 Maret. Pembaruan terakhir dilakukan pada 16 Mei.

RUU yang diperbarui ini bertujuan untuk merevisi UU Penyiaran tahun 2002 untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh platform media baru, namun sejauh ini mendapat kritik dari asosiasi jurnalis yang khawatir bahwa UU tersebut akan membatasi kebebasan pers.

Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan adalah ketentuan yang melarang penyiaran eksklusif konten jurnalisme investigatif, yang dianggap oleh pers Indonesia sebagai hal yang melemahkan mandat undang-undang pers, yang melarang sensor dan telah menjamin kebebasan pers sejak diberlakukan pada tahun 1999.

Ketentuan kontroversial lainnya dalam RUU ini adalah bahwa RUU ini bertujuan untuk memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, yang saat ini dipegang oleh Dewan Pers sesuai dengan undang-undang pers.

Para pengkritik berpendapat bahwa perubahan ini akan melemahkan kewenangan Dewan Pers dalam memberikan pertimbangan dalam mencari penyelesaian atas pengaduan masyarakat mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Oleh karena itu, usulan perubahan undang-undang tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih antara dua yurisdiksi: Dewan Pers dan KPI.

“RUU ini mengabaikan UU Pers. Ini menunjukkan bahwa RUU tersebut (tidak ditujukan untuk) menghasilkan jurnalisme penyiaran yang berkualitas,” kata Ninik dalam konferensi pers, Selasa.

“Penolakan kami (terhadap RUU) juga didasarkan pada kenyataan bahwa dalam menyusun peraturan perundang-undangan juga harus diperhatikan langkah-langkah harmonisasinya untuk menghindari tumpang tindih undang-undang,” imbuhnya.

Ibu Ninik juga mengatakan bahwa proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut telah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020 yang mewajibkan partisipasi masyarakat yang berarti dalam proses legislasi.

“Harus ada keterlibatan masyarakat. Hak masyarakat untuk didengar dan dipertimbangkan pendapatnya,” tambahnya seraya menyoroti Dewan Pers tidak diikutsertakan dalam proses penyusunannya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga turut angkat bicara dengan mempertanyakan alasan di balik ketentuan dalam RUU tersebut yang bisa berujung pada pelarangan jurnalisme investigatif.

Jurnalisme harus bersifat investigatif, bagaimana bisa dilarang? Jurnalisme harus terus berkembang untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin meningkat, kata Budi seperti dikutip Antara, Selasa.

Menanggapi kemarahan masyarakat baru-baru ini terhadap usulan RUU tersebut, anggota legislatif yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut kini menyatakan bahwa RUU tersebut belum final dan masih terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan komunitas jurnalisme.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas meyakinkan bahwa DPR akan mengatasi permasalahan ini “sesegera mungkin” dan akan meminta masukan dari anggota komisi pengawas serta pemangku kepentingan lainnya.

“Intinya kami akan mendengarkan teman-teman di komunitas jurnalistik mengenai permasalahan ini,” ujarnya.

Anggota Komisi I TB Hasanuddin juga dilaporkan oleh Jakarta Post yang mengatakan bahwa RUU tersebut belum “100 persen selesai” dan masih terbuka untuk perubahan.

Ia mengakui perlunya pertimbangan yang hati-hati mengenai dampak RUU ini terhadap pemberitaan jurnalisme, seraya menekankan bahwa kebebasan pers harus dilaksanakan dengan hati-hati dan harus melayani kepentingan publik.

Sumber