Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan raksasa pertambangan timah milik negara, PT Timah, yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 271 triliun (US$17 miliar).
Perusahaan yang menguasai lebih dari 90 persen cadangan timah di tanah air yang sebagian besar berlokasi di Bangka Belitung ini diduga memfasilitasi penambangan ilegal di konsesinya di provinsi tersebut pada tahun 2015 hingga 2022 dan kemudian berkonspirasi dengan pihak ketiga untuk menyalurkan keuntungan kepada petinggi perusahaan. .
Produksi dan keuntungan timah ilegal tersebut diduga disalurkan pihak ketiga melalui transaksi palsu jasa peleburan dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk mantan direktur utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan pejabat tinggi lainnya di perusahaan tersebut, serta para eksekutif perusahaan dan komisaris perusahaan pihak ketiga, yang sebagian besar bergerak di bidang jasa peleburan, yang terlibat dalam kasus ini.
Arya Sinulingga, staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, mengatakan kementerian telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung selama berbulan-bulan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Ini kasus yang sudah sangat lama tapi belum terungkap, sehingga kami mengapresiasi (penuntutan) Kejagung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Ambisi kendaraan listrik Indonesia bergantung pada dorongan pertambangan ramah lingkungan
Source link
1711932972