Indonesia menyelidiki Shopee dan unit Lazada atas dugaan pelanggaran aturan persaingan

JAKARTA: Badan anti-monopoli Indonesia mengatakan pada Senin (27 Mei) bahwa pihaknya sedang menyelidiki unit lokal platform e-commerce Shopee dan Lazada atas dugaan pelanggaran aturan anti-persaingan.

Perusahaan tersebut adalah PT Shopee Internasional Indonesia, dan PT Ecart Webportal Indonesia, yang masing-masing mengawasi operasi domestik Shopee dan Lazada.

Badan tersebut tidak merinci apa saja dugaan pelanggaran aturan antikompetisi tersebut.

Shopee, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi Asia Tenggara Sea Ltd, dan Lazada, cabang Alibaba di Asia Tenggara, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Sidang yang dilakukan agensi tersebut mengenai perilaku Shopee akan dimulai pada hari Selasa, katanya, tanpa memberikan rincian mengenai kemungkinan hukumannya.

Badan tersebut menemukan bukti awal pelanggaran yang dilakukan oleh Lazada, yang dikatakan akan menghadapi denda maksimum sebesar 50% dari laba bersihnya atau 10% dari penjualan yang diperoleh selama dugaan pelanggaran tersebut terjadi.

“Ada indikasi Lazada melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan indikasi tindakannya merugikan konsumen,” kata lembaga tersebut. – Reuters

Sumber