Indonesia selidiki shopee dan lazada

JAKARTA — Badan antimonopoli Indonesia pada Senin mengatakan pihaknya sedang menyelidiki unit lokal raksasa e-commerce Shopee dan Lazada atas potensi pelanggaran aturan anti-persaingan.

Badan tersebut mengatakan pihaknya sedang mengawasi secara dekat PT Shopee Internasional Indonesia dan PT Ecart Webportal Indonesia, masing-masing unit domestik Shopee dan Lazada.

Shopee, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi Asia Tenggara Sea Limited, dan Lazada, anak perusahaan Alibaba Group asal Tiongkok, merupakan pemain kunci dalam lanskap e-commerce di kawasan ini.

“Ada indikasi bahwa Lazada telah melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan pelanggan,” kata ketua agensi M. Fanshurullah Asa dalam sebuah pernyataan.

MEMBACA: Pukulan telak bagi TikTok adalah Indonesia melarang transaksi e-commerce di media sosial

Dia tidak mengungkapkan rincian indikasinya, atau merinci pelanggaran yang dilakukan Shopee, namun menyebut pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut “serupa”.

“Jika pelanggaran terbukti, Lazada dapat dikenakan denda hingga 50 persen dari laba bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperoleh di pasar terkait selama periode pelanggaran,” tambahnya.

Badan tersebut akan memulai sidang pendahuluan kasus Shopee pada hari Selasa, katanya.


Langganan Anda tidak dapat disimpan. Silakan coba lagi.


Langganan Anda telah berhasil.



Sumber