Komika Indonesia divonis 7 bulan penjara karena lelucon yang menghujat nama Nabi Muhammad

Pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada seorang komedian karena lelucon yang ia buat tentang nama “Muhammad”, menurut dokumen pengadilan, hal ini semakin meningkatkan kekhawatiran terhadap undang-undang penodaan agama di salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Aulia Rakhman dinyatakan bersalah melanggar undang-undang penodaan agama setelah bercanda tentang nama nabi Islam Muhammad selama pertunjukan di kota Lampung, Sumatera pada bulan Desember.

Video penampilannya yang dibagikan secara luas di media sosial menunjukkan dia menyindir bahwa kesucian nama itu sudah tidak berlaku lagi mengingat begitu banyak orang di penjara yang bernama Muhammad.

Banyak orang Indonesia yang diberi nama Muhammad, diambil dari nama nabi.

Para pendukung hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat telah menyatakan keprihatinannya atas penafsiran undang-undang penodaan agama, yang sebagian besar digunakan terhadap mereka yang dianggap menghina Islam.

Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan pasal penodaan agama dalam undang-undang tersebut telah menyebabkan banyak “orang yang tidak bersalah” dipenjara.

“Kami mendesak pasal ini dihapuskan,” ujarnya.

Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch di Indonesia, mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan “sekali lagi, sifat buruk dari undang-undang penodaan agama di Indonesia.”

Pertunjukan stand-up comedy tersebut merupakan bagian dari acara kampanye calon presiden Indonesia, Anies Baswedan, yang kalah dalam pemilu pada Februari lalu. Baswedan tidak menghadiri pertunjukan tersebut.

Undang-undang tersebut melarang siapa pun membuat pernyataan yang bertentangan dengan salah satu dari enam agama resmi di Indonesia atau mencoba menghalangi seseorang untuk menganut salah satu agama tersebut.

Aulia dinyatakan bersalah pekan lalu, namun putusan baru keluar pada Selasa.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berperilaku sopan di persidangan, dan terdakwa tidak pernah dihukum,” kata Ricky.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.”

Pemenjaraan komedian tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus penistaan ​​agama di negara tersebut.

Undang-undang tersebut di masa lalu telah menjerat mantan gubernur Jakarta yang beragama Kristen, Basuki Tjahaja Purnama, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2017 karena penodaan agama.

Pada bulan September tahun lalu, pengadilan di Indonesia juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang wanita setelah dia memposting video di TikTok, di mana dia membaca doa Muslim sebelum makan daging babi.

Sumber